Banyak pelaku bisnis, terutama startup dan freelancer, mulai beralih ke virtual office sebagai solusi kerja yang lebih fleksibel dan hemat biaya. Namun, masih ada pertanyaan besar yang sering muncul, apakah virtual office sah atau legal digunakan di Indonesia? Jawabannya adalah ya, virtual office legal digunakan di Indonesia, selama mengikuti aturan yang berlaku.

Apa Itu Virtual Office?

Virtual office adalah layanan yang menyediakan alamat bisnis tanpa keharusan memiliki kantor fisik. Dengan layanan ini, perusahaan tetap bisa mendapatkan alamat prestisius, layanan penerimaan surat, nomor telepon kantor, bahkan fasilitas meeting room tanpa harus menyewa kantor secara konvensional.

Legalitas Kantor Virtual di Indonesia

Untuk memastikan bisnis berjalan sesuai aturan, ada beberapa regulasi yang mengatur penggunaan virtual office yaitu sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014

Mengatur penggunaan lahan berdasarkan zonasi, termasuk untuk perkantoran. Virtual office hanya bisa beroperasi di area yang diperbolehkan.

2. Surat Edaran BPTSP DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016

Menegaskan bahwa perusahaan yang menggunakan virtual office dapat memperoleh Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), yang penting untuk legalitas usaha.

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017

Virtual office diakui sebagai alamat usaha yang sah untuk pendaftaran pajak dan kebutuhan administratif lainnya.

Apa Syarat Agar Diakui Secara Legal?

Agar tidak mengalami kendala dalam perizinan, penting untuk memastikan virtual office yang dipilih memenuhi syarat berikut: 

  • Berlokasi di zona perkantoran yang sesuai aturan. 
  • Dikelola oleh penyedia layanan yang memiliki izin resmi. 
  • Bisa digunakan untuk pendaftaran PT, CV, atau bentuk usaha lainnya. 
  • Memenuhi syarat untuk pembuatan NPWP perusahaan.

Kenapa Banyak Bisnis Beralih ke Virtual Office?

Menghemat Biaya – Tidak perlu sewa kantor fisik yang mahal. 

Fleksibel – Bisa menjalankan bisnis dari mana saja. 

Mudah Mengurus Legalitas – Alamat bisnis dapat digunakan untuk izin usaha dan pajak. 

Meningkatkan Kredibilitas – Mempunyai alamat bisnis di lokasi strategis membuat bisnis lebih profesional.

Jasa Pendirian Virtual Office

Untuk mendapatkan virtual office, bisa dengan memanfaatkan jasa pendirian virtual office. Saat ini banyak sekali jasa yang menyediakan pendirian virtual office tetapi perlu memilih dengan cermat penyedia jasa yang terpercaya. MESO Indonesia merupakan salah satu penyedia jasa virtual office yang sudah berdiri lebih dari 5 tahun dan memiliki ribuan client, berlokasi di APL Tower Central Park, Jakarta Barat dan Maspion Plaza, Jakarta Utara. Selain menyediakan jasa pendirian virtual office, MESO Indonesia melayani pendirian PT, CV, PMA, konsultasi pajak, bisnis, legalitas, penyewaan ruang kantor siap pakai dan mendapatkan beberapa benefit lainnya. Hubungi call center kami di +62 21-2789-9919 atau +62 812-1315-4189 untuk info selengkapnya.