Peraturan Baru UMKM yang diterbitkan pada awal bulan Agustus tahun 2021 lalu memiliki berbagai perbedaan jika dibandingkan dengan peraturan yang lalu. Peraturan sebelumnya terdapat pada UU UMKM yang berdasarkan pada UU No. 20 Tahun 2008 pada dasarnya memiliki batas modal yang jauh lebih kecil bagi setiap kategori usaha. Sehingga perusahaan yang sebetulnya berstatus mikro terpaksa terkategorikan sebagai perusahaan kecil. Hal ini menyebabkan ekosistem usaha yang kurang sehat karena banyak perusahaan yang sebenarnya berukuran mikro namun karena terpaksa menjadi perusahaan kecil tidak kuat menanggung kewajiban.

Sebaliknya, di peraturan baru UMKM di Tahun 2021 yang mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 (PP UMKM) diutarakan bahwa modal usaha untuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah di perbesar. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan batas keuntungan perusahaan mikro. Perbedaan ini cukup signifikan dan penting untuk diketahui para pebisnis, baik yang baru akan memulai usaha maupun yang sudah menjalankan usaha.

Peraturan Baru UMKM

Peraturan baru UMKM ini memang sengaja disusun untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan mikro untuk berkembang. Selama ini banyak perusahaan mikro yang memiliki perputaran usaha sampai 1 miliar rupiah. Namun, jika mengikuti peraturan tahun 2017 silam, maka perusahaan tersebut sudah tidak dapat lagi beraktifitas sebagai sebuah perusahaan UMKM, melainkan dikategorikan menjadi perusahaan kecil. Dengan adanya aturan tersebut banyak perusahaan yang akhirnya gagal berkembang karena tidak mampu membayarkan kewajiban.

Padahal jika ditelaah lebih dalam, perputaran keuntungan perusahaan di angka 1 Miliar Rupiah sebetulnya belum dapat dikategorikan sebagai usaha yang sudah kokoh. Perusahaan yang sudah kokoh pastinya akan memiliki perputaran rata-rata lebih dari 83 Juta Rupiah per bulannya. Tumbangnya perusahaan-perusahaan kecil ini mempengaruhi ekosistem ekonomi negara. Perputaran uang pada tingkat dasar menjadi tersendat dan tingkat kemiskinan meningkat. Menanggapi masalah ini, pemerintah akhirnya merubah peraturan agar dapat mengembangkan sektor UMKM.

Di dalam perubahan peraturan tersebut yang paling signifikan adalah jumlah modal dari kategori perusahaan. Untuk perusahaan berskala mikro atau UMKM, kini batas modal menjadi 1 Miliar Rupiah. Dengan adanya peningkatan modal ini, semakin banyak usaha yang dapat terkategorikan sebagai usaha mikro. Sebagai usaha mikro, usaha mikro yang tadinya dikategorikan sebagai usaha kecil terlepas dari kewajiban yang melebihi kemampuan perusahaan.

Peningkatan ini juga terjadi pada kategori usaha lainnya. Untuk ukuran usaha kecil, modal usaha kini diatas 1 Miliar Rupiah hingga 5 Miliar Rupiah. Dari angka tersebut dapat dilihat bahwa perusahaan kecil diharapkan merupakan sebuah perusahaan yang sudah mapan. Sementara itu untuk ukuran usaha menengah, modalnya berjarak dari 5 Miliar Rupiah keatas hingga 10 Miliar Rupiah. Berbeda dengan kategori usaha lainnya, Perusahaan Besar tidak mengalami perubahan dengan nilai diatas 10 Miliar Rupiah.

Peraturan Baru UMKM di Tahun 2021

Informasi ini khususnya penting untuk diketahui pengusaha yang sedang atau akan menjalankan perusahaan berskala mikro. Perusahaan-perusahaan UMKM sendiri banyak mendapatkan dukungan dari pemerintah baik dalam bentuk bantuan dana maupun dalam bentuk kesempatan. Contoh dari bentuk kesempatan ini adalah pameran produk Indonesia di luar negeri. Acara-acara ini biasanya merupakan hasil kolaborasi dari Menteri Perdagangan dan Menteri Parawisata. Di acara ini, UMKM yang mendaftar akan mendapatkan kesempatan untuk menjual produk mereka ke pasar asing.

PERUSAHAAN PERORANGAN

Selain dari perubahan modal, peraturan pemerintah UMKM yang baru juga menyinggung perihal kategori usaha baru yakni Perusahaan Perorangan. Tipe badan usaha baru ini diadakan oleh pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis menjalankan usaha. Semakin banyak usaha yang berjalan dan berhasil, maka pondasi ekonomi lebih sehat. Perbedaan antara Perusahaan Perorangan dengan Perseroan Terbatas (PT) adalah jumlah minimum pemegang saham.

Pada PT, jumlah minimum pemegang sahamnya ada 2 orang sementara untuk Perusahaan Perorangan, hanya dengan 1 pemegang saham sudah bisa berjalan. Namun untuk Perusahaan Perorangan, jenis perusahaan terbatas pada UMKM. Apabila pengusaha berniat untuk menjalankan usaha dengan jumlah modal diatas 1 Miliar Rupiah, maka ia perlu mencari pemegang saham lainnya untuk membentuk sebuah perusahaan kecil.

Keberadaan Perusahaan Perorangan diharapkan dapat membangkitkan sektor UMKM negara, namun sayangnya sampai sekarang pelaksanaannya belum dapat dijalankan. Hal ini disebabkan karena Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum meresmikan Perusahaan Perorangan. Maka dari itu, informasi perihal Perusahaan Perorangan di situs web Kemenkumham maupun di OSS masih belum tersedia.

Check www.meso.co.id to find out more about our services, or live chat our agent through our Whatsapp account at +62812-1315-4189.